Anggota DPR: Temuan 21 korporasi terkait karhutla harus diproses hukum

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diproses hukum. "Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla.
Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Menurut dia, sanksi administratif seperti penyegelan perlu segera dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang. Proses hukum harus mampu mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia. Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi diteruskan hingga menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.




