Legislator minta Polri segera tetapkan tersangka dolar Singapura palsu

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.
Menurut dia, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
"Jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan," kata Rizki dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hal penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh.



