Bahasa Indonesia

Sosialisasikan SEMA Terbaru, KPT Pontianak Tekankan HAM dan Kepastian Hukum

Sosialisasikan SEMA Terbaru, KPT Pontianak Tekankan HAM dan Kepastian Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menggelar sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom, Jumat (18/9).

Kegiatan yang dibuka Ketua PT Pontianak, Pontas Efendi, ini ditujukan kepada jajaran pengadilan negeri se-Kalimantan Barat untuk menyamakan pemahaman dalam menghadapi persoalan praktik penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam sambutan pembukaannya, Pontas menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Ia secara khusus menyoroti kepastian bagi terdakwa yang diputus bebas.

“Prinsip HAM dan kepastian hukum harus senantiasa menjadi pegangan, termasuk dalam menjamin hak-hak terdakwa yang diputus bebas,” ujarnya. Pontas menjelaskan, penerapan KUHP, KUHAP, serta undang-undang penyesuaian pidana masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Dinamika praktik dan perbedaan pandangan memerlukan pedoman agar aparatur peradilan memiliki pemahaman yang selaras.

Menurutnya, Mahkamah Agung merespons persoalan tersebut melalui penerbitan SEMA.

زر الذهاب إلى الأعلى