Kejati Jatim kembali tetapkan tersangka kasus KUR Jember

Surabaya (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
"Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis (18/9) malam. Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan. Dengan penetapan SH maka total jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya dan kini tengah ditahan oleh kejaksaan, yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.



