Polisi tetapkan tiga tersangka bentrokan maut di Batam

Batam (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan terkait konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Anggoro Wicaksono di Batam, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi terkait bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9) tersebut.
"Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka," katanya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, P, dan SH.
RS diduga menembak ke arah korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan P diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban. Sementara itu, SH diduga membawa senjata tajam serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Anggoro mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



