BKPM longgarkan investasi SPKLU guna kejar pertumbuhan EV

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi bagi para investor yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik (EV).
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan kemudahan investasi dilakukan karena jumlah SPKLU saat ini belum mampu mengimbangi peningkatan permintaan kendaraan listrik (EV).
"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station," kata Dendy dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9). Menurut dia, salah satu kendala yang sebelumnya dihadapi investor yaitu adanya ketentuan investasi minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek SPKLU.
Padahal, modal yang dibutuhkan untuk satu unit mesin SPKLU hanya sekitar Rp200-300 juta.



