Bahasa Indonesia

Pemkot Bogor gandeng aplikator tertibkan pengemudi ojol langgar aturan

Pemkot Bogor gandeng aplikator tertibkan pengemudi ojol langgar aturan

Kota Bogor (ANTARA) – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menggandeng perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring untuk menertibkan pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas dengan menerapkan sanksi berjenjang hingga pemutusan kemitraan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Bogor, Selasa, mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi bersama manajemen perusahaan ojek daring, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota di Balai Kota Bogor, Senin (7/9). “Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi.

Mereka selama ini juga membuka kanal laporan,” kata Jenal. Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas, antara lain melawan arah, menaiki trotoar, serta membawa penumpang tanpa helm. Menurut Jenal, masyarakat dan pengguna jasa transportasi daring dapat melaporkan pengemudi yang melakukan pelanggaran langsung kepada pihak aplikator untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah sebagai regulator juga dapat menyampaikan laporan kepada aplikator apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pengemudi di lapangan.

زر الذهاب إلى الأعلى