DJP Relaksasi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT Bebas Sanksi Administratif – MUC Consulting

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi administrasi perpajakan kepada wajib pajak (WP) yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampak gempa bumi. Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif dan perpanjangan batas waktu pemenuhan sejumlah kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026. Beleid yang ditetapkan pada 2 September 2026 itu menetapkan bencana alam di NTT sebagai keadaan kahar (force majeure).
Penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026 serta SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Keringanan juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026.
Bagi PKP, kelonggaran diberikan atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak Juli dan Agustus 2026.




