Bahasa Indonesia
Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran, Pengelola Terancam Pidana
Laporan yang dipublikasikan menyebutkan: SETU-Pengelola gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak melengkapi bangunannya dengan alat proteksi kebakaran terancam bakal kena sanksi pidana.
Rincian lain dalam laporan: Sanksi diperlukan guna meminimalisir kejadian kebakaran gedung.
Informasi lain yang disampaikan: Wacana pemberian sanksi itu diusulkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel.