Bahasa Indonesia

Pemkab Manggarai Apresiasi Kebijakan OJK untuk Debitur Terdampak Gempa

Laporan yang dipublikasikan menyebutkan: Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus kredit atau pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak gempa.

Rincian lain dalam laporan: Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menata kembali kondisi ekonomi pascabencana.

Informasi lain yang disampaikan: Apresiasi disampaikan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyusul terbitnya Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026.

شاهد أيضاً
إغلاق
زر الذهاب إلى الأعلى