Data Kerusakan Rumah Gempa Manggarai Barat Resmi Ditetapkan

CO.ID, Manggarai Barat — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah warga akibat gempa bumi magnitudo 7,7. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama unsur Forkopimda di Aula Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Rabu, 23 September 2026.
SKB tersebut ditandatangani Bupati Edistasius Endi, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardianto, pimpinan DPRD, Wakapolres Manggarai Barat, perwakilan Dandim 1630 Manggarai Barat, Danlanal Labuan Bajo, serta Danpos AU Labuan Bajo. Penandatanganan disaksikan langsung perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Data yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi ulang terhadap sanggahan masyarakat dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan ringan, sedang, dan berat. Bupati Edistasius Endi mengatakan proses pendataan dilakukan secara ketat dan berlapis dengan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan data yang ditetapkan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.




