RI senantiasa patuhi mekanisme ASEAN tangani dampak karhutla

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia senantiasa mematuhi mekanisme ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berikut dampaknya yang menyebar ke sejumlah negara di kawasan. Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan, sejak 26 Agustus 2026.
ASEAN telah menetapkan status Siaga 3 terkait kondisi kabut asap di kawasan, sehingga seluruh negara anggota diwajibkan menyampaikan laporan situasi dan langkah penanganan harian. “Indonesia mematuhi kewajiban tersebut melalui laporan harian dan berbagai tindakan yang telah diatur secara terperinci sesuai kriteria tingkat peringatan tersebut,” kata Nabyl dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup monitoring, asesmen, dan langkah kedaruratan yang diambil, serta dilampirkan pula peta proyeksi trajektori asap. Dalam laporan tersebut, Indonesia menyampaikan secara pro-aktif data mengenai titik panas, kondisi lingkungan di wilayah terdampak, serta indikasi pergerakan asap. Dilaporkan pula langkah penanggulangan yang dilakukan Indonesia, termasuk respons darurat dan pemadaman intensif.
Laporan tersebut kemudian didistribusikan kepada seluruh focal point dari masing-masing negara ASEAN untuk membantu mereka menetapkan langkah antisipatif dan menangani dampak asap secara optimal, katanya.



