Bahasa Indonesia

Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran, Pengelola Terancam Pidana

Laporan yang dipublikasikan menyebutkan: SETU-Pengelola gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak melengkapi bangunannya dengan alat proteksi kebakaran terancam bakal kena sanksi pidana.

Rincian lain dalam laporan: Sanksi diperlukan guna meminimalisir kejadian kebakaran gedung.

Informasi lain yang disampaikan: Wacana pemberian sanksi itu diusulkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel.

Artikel terkait

زر الذهاب إلى الأعلى