Bahasa Indonesia
Pemkab Manggarai Apresiasi Kebijakan OJK untuk Debitur Terdampak Gempa
Laporan yang dipublikasikan menyebutkan: Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus kredit atau pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak gempa.
Rincian lain dalam laporan: Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menata kembali kondisi ekonomi pascabencana.
Informasi lain yang disampaikan: Apresiasi disampaikan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyusul terbitnya Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026.