Bahasa Indonesia

Pemkab Manggarai Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Gempa Selama 90 Hari

Pemkab Manggarai Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Gempa Selama 90 Hari

Ruteng, — Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari setelah masa tanggap darurat bencana gempa bumi berakhir. Penetapan tersebut dimulai 29 September 2026, yang termuat dalam hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan bencana yang berlangsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin sore, 28 September 2026.

Evaluasi diikuti oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG Stasiun Frans Sales Lega, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pengadilan Negeri Ruteng, para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manggarai, serta para camat se-Kabupaten Manggarai. Dalam kesempatan itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit berkata, dengan berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti penanganan dampak gempa bumi telah selesai.

Masa transisi darurat ke pemulihan merupakan tahapan yang menjembatani penanganan keadaan darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. “Transisi ini masih mengandung unsur darurat.

زر الذهاب إلى الأعلى